Niat Zakat Fitrah dan 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat - Wajib bagi umat Islam di seluruh dunia untuk menjalankan ibadah rukun Islam keempat, yaitu memberikan zakat fitrah. Umumnya, zakat fitrah dibayar pada pertengahan bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri, sebelum waktu salat Idul Fitri berlangsung. Banyak dalil dalam Al-Quran yang menegaskan kewajiban zakat fitrah beserta doanya. Salah satunya terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 43, di mana Allah SWT menyuruh umat-Nya untuk mendirikan salat, menunaikan zakat, dan rukuk bersama-sama dengan orang-orang yang rukuk.
Kemudian pada surah Al Baqarah ayat 110 yang artinya, “Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala-Nya pada sisi Allah. Sesungguhnya, Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”
Menurut penjelasan dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat sebagai pengambilan sebagian tertentu dari harta yang spesifik, berdasarkan karakteristik tertentu, dan diberikan kepada golongan tertentu.
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No.52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh Muslim, untuk diberikan kepada penerima yang memenuhi syariat Islam.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dari dewasa hingga anak-anak. Zakat ini dilakukan untuk membersihkan diri dari hal-hal yang mengotori puasa, dan biasanya dibayarkan menjelang salat Idul Fitri.
Oleh karena itu, sangat disarankan bagi setiap penerima dan pembayar zakat untuk mengucapkan doa setelah menerima atau membayar zakat. Hal ini bertujuan agar keikhlasan dari masing-masing pihak dapat diterima di sisi Allah SWT.
Orang yang memberikan zakat disebut sebagai Muzakki, sementara yang menerimanya disebut Mustahik.
Dalam ajaran agama Islam, dianjurkan untuk menyertai setiap tindakan dengan doa. Ada berbagai macam doa yang bisa dibaca, termasuk saat membayar zakat sebagai Muzakki, serta saat menerima zakat sebagai Mustahik.
Doa yang dibaca saat menerima zakat adalah wujud terima kasih atas kebaikan yang diberikan oleh orang yang memberi zakat. Doa ini penting untuk diketahui oleh Mustahik menjelang Idul Fitri. Mustahik dapat mengucapkan doa khusus untuk Muzakki sebagai bentuk balasan atas kebaikan yang diterima.
1. Beragama Islam.
2. Hidup selama bulan Ramadan.
3. Mampu memenuhi kebutuhan dasar tanpa kekurangan hingga mencapai Hari Raya Idul Fitri, dan memiliki waktu antara bulan Ramadan dan Syawal untuk melaksanakan pembayaran zakat fitrah.
Hal ini diatur dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah mengalami dua kali perubahan, menjadi Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, serta berdasarkan pandangan dari Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dan para ulama lainnya.
Dalam membayar zakat mal, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Harta harus diperoleh secara halal.
2. Harta tersebut harus dimiliki sepenuhnya oleh pemiliknya.
3. Harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang.
4. Harta tersebut telah mencapai nisab sesuai dengan jenisnya.
5. Harta tersebut telah melewati masa haul.
6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Kemudian pada surah Al Baqarah ayat 110 yang artinya, “Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala-Nya pada sisi Allah. Sesungguhnya, Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”
Dalam surat At-Taubah ayat 103, Allah SWT menjelaskan tentang kewajiban zakat dengan firman-Nya yang artinya, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka."
Perintah untuk membayar zakat disampaikan secara berulang dalam Al-Quran sebanyak 32 kali, menunjukkan pentingnya kewajiban ini. Berikut adalah beberapa dalil Al-Quran lainnya yang terkait dengan zakat.
- S Al Baqarah ayat: 42, 84, 110, 177, 277
- S Al-Baqarah ayat : 267
- S Annisa ayat: 77 dan 162
- S Al-Maidah ayat: 12 dan 55
- S Al-A’raaf ayat: 156
- S At-Taubah ayat: 5, 11, 18, dan 71
- At-Taubah ayat : 60
- At-Taubah ayat : 103
- S Al-Anbiya ayat: 73
- S Al-Hajj ayat: 41 dan 78
- S An-Nur ayat: 37 dan 56
- S An-Naml ayat: 3
- S Luqman ayat: 4
- S Al-Ahzab ayat: 37
- S Fushilat ayat: 7
- S Al-Mujadillah ayat: 13
- S Al Muz’amil ayat: 20
- S Al-Bayyinah ayat: 5
Pengertian Zakat
Berdasarkan informasi dari Badan Amil Zakat Nasional, zakat adalah sebagian dari harta yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, yang disebut sebagai asnaf.Menurut penjelasan dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat sebagai pengambilan sebagian tertentu dari harta yang spesifik, berdasarkan karakteristik tertentu, dan diberikan kepada golongan tertentu.
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No.52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh Muslim, untuk diberikan kepada penerima yang memenuhi syariat Islam.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dari dewasa hingga anak-anak. Zakat ini dilakukan untuk membersihkan diri dari hal-hal yang mengotori puasa, dan biasanya dibayarkan menjelang salat Idul Fitri.
Oleh karena itu, sangat disarankan bagi setiap penerima dan pembayar zakat untuk mengucapkan doa setelah menerima atau membayar zakat. Hal ini bertujuan agar keikhlasan dari masing-masing pihak dapat diterima di sisi Allah SWT.
Orang yang memberikan zakat disebut sebagai Muzakki, sementara yang menerimanya disebut Mustahik.
Dalam ajaran agama Islam, dianjurkan untuk menyertai setiap tindakan dengan doa. Ada berbagai macam doa yang bisa dibaca, termasuk saat membayar zakat sebagai Muzakki, serta saat menerima zakat sebagai Mustahik.
Doa yang dibaca saat menerima zakat adalah wujud terima kasih atas kebaikan yang diberikan oleh orang yang memberi zakat. Doa ini penting untuk diketahui oleh Mustahik menjelang Idul Fitri. Mustahik dapat mengucapkan doa khusus untuk Muzakki sebagai bentuk balasan atas kebaikan yang diterima.
Jenis-jenis Zakat
1. Zakat fitrah
Zakat Fitrah, juga dikenal sebagai zakat al-fitr, merupakan kewajiban zakat yang dikenakan pada setiap individu Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang dilakukan selama bulan Ramadan. Terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan zakat fitrah, yaitu:1. Beragama Islam.
2. Hidup selama bulan Ramadan.
3. Mampu memenuhi kebutuhan dasar tanpa kekurangan hingga mencapai Hari Raya Idul Fitri, dan memiliki waktu antara bulan Ramadan dan Syawal untuk melaksanakan pembayaran zakat fitrah.
2. Zakat Mal
Zakat mal adalah kewajiban zakat yang dikenakan pada segala jenis harta, baik itu berupa zat atau substansi dalam proses perolehannya, dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Contohnya meliputi uang, emas, surat berharga, pendapatan dari profesi, dan lain-lain.Hal ini diatur dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah mengalami dua kali perubahan, menjadi Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, serta berdasarkan pandangan dari Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dan para ulama lainnya.
Dalam membayar zakat mal, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Harta yang akan dikenai zakat harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan agama Islam.
- Persyaratan untuk harta yang akan dikenai zakat meliputi kepemilikan penuh, kehalalan, mencapai nisab, serta waktu haul.
- Namun, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Ketentuan Harta untuk Zakat
Zakat diperlukan untuk dikeluarkan dari harta yang kita miliki, namun tidak semua harta dapat digunakan untuk membayar zakat. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar zakat dapat dikenakan pada harta:1. Harta harus diperoleh secara halal.
2. Harta tersebut harus dimiliki sepenuhnya oleh pemiliknya.
3. Harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang.
4. Harta tersebut telah mencapai nisab sesuai dengan jenisnya.
5. Harta tersebut telah melewati masa haul.
6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
8 Golongan Penerima Zakat (Mustahiq)
Berdasarkan surat At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yang dikenal sebagai mustahik, yaitu:
- Fakir, yang merupakan individu yang tidak memiliki harta dan sumber penghasilan yang mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. Menurut mazhab Syafi'i, fakir memiliki kekurangan harta yang lebih dari setengah kebutuhannya.
- Miskin, yang penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka memiliki kekurangan harta lebih dari setengah kebutuhan mereka.
- Amil, atau pengurus zakat, yang bertanggung jawab atas penyaluran zakat dari muzakki (pemberi zakat) kepada mustahik.
- Muallaf, individu yang baru masuk Islam atau masih mempertimbangkan untuk masuk Islam.
- Riqab, atau budak, meskipun pada masa kini tidak umum, namun istilah ini mengacu pada upaya pembebasan budak atau hamba sahaya.
- Gharimin, atau orang yang berutang untuk keperluan yang diizinkan oleh syariat Islam dan tidak mampu membayar utangnya.
- Fi Sabilillah, yang dapat berarti orang yang berperang fisik untuk mempertahankan agama Islam, atau yang berjuang demi kemaslahatan umat Islam.
- Ibnu Sabil, atau orang yang sedang melakukan perjalanan yang tidak bertujuan untuk berbuat dosa, tetapi tidak memiliki cukup sumber daya untuk kembali ke kampung halamannya.
Doa Membayar Zakat Fitrah
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri (Tanpa Diwakilkan)
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri, sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri serta Seluruh Anggota Keluarga yang Wajib Dinafkahi
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّيْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِيْ نَفَقَتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh anggota keluarga yang nafkahnya menjadi tanggunganku, sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala."
3. Niat Zakat Fitrah Suami untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala."
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki yang belum Baligh
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya, sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala."
5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan yang belum Baligh
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya, sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (sebut namanya) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (sebut namanya) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebut namanya), sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala."
7. Niat Zakat Fitrah Mewakilkan
"وَكَّلْتُكَ فِي إِخْرَاجِ زَكَاةِ الْفِطْرِ وَنِيَّتِهَا عَنْ نَفْسِي"
“Wakkaltuka fi ikhroji zakatil fithri waniyyatiha ‘an nafsi.”
Artinya: "Aku menjadikanmu wakilku dalam menunaikan zakat fitrah dengan niatnya atas nama diriku sendiri."
Doa Setelah Membayar Zakat Fitrah
Setelah menunaikan zakat, biasanya muzakki akan didampingi oleh pengurus zakat untuk bersama-sama mengucapkan doa, dengan harapan agar amal ibadah tersebut diterima oleh Allah dan dihitung sebagai pahala besar di sisi-Nya. Berikut adalah doa yang dibacakan setelah menyerahkan pembayaran zakat:
“Allahummaj-‘alha maghnaman wa la taj’alha maghraman”
Artinya: “Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai keberuntungan bagiku (untuk dunia dan akhirat) dan janganlah Engkau menjadikannya sebagai denda (yang menimbulkan kegundahan di hatiku).”
Selain itu, setelah membayar zakat, muzakki juga dapat membaca doa berikut:
“Robbana taqabbal minna innaka antassami’ul ‘alim”
Artinya: “Ya Allah, terimalah dari (zakat) kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Doa Menerima Zakat Fitrah
Bagi mustahik, setelah menerima zakat, dianjurkan untuk mengucapkan doa sebagai ungkapan terima kasih kepada muzakki, pemberi zakat. Meskipun zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seorang muslim, namun memberikan zakat juga merupakan amal kebaikan kepada orang lain. Oleh karena itu, sebagai orang yang telah menerima kebaikan, sebaiknya kita membalasnya dengan doa.
Anjuran untuk berdoa setelah menerima zakat didasari oleh tulisan Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain (2002), seperti yang dikutip dalam laman NU Online, "Seyogianya orang yang menerima zakat mendoakan mereka yang menyerahkan zakatnya. Dengan kata lain, siapa saja yang berbuat kebaikan kepadamu, maka balaslah ia dengan kebaikan serupa. Jika kalian tidak sanggup, maka doakanlah ia dengan sungguh-sungguh, hingga terwujud pembalasan kebaikan yang setara," (Hal. 177).
Anjuran berdoa ini juga diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barangsiapa diperlakukan baik (oleh seseorang), hendaknya ia membalasnya. Jika ia tidak mendapatkan sesuatu untuk membalasnya, hendaknya ia memujinya. Jika ia memujinya, maka ia telah berterima kasih kepadanya; Namun, jika menyembunyikannya, berarti ia telah mengingkarinya."
Berikut adalah doa yang diajarkan oleh Syekh Nawawi Banten untuk dibaca oleh mustahik setelah menerima zakat dari muzakki:
طَهَّرَ اللهُ قَلْبَكَ فِي قُلُوْبِ الأَبْرَارِ وَزَكَّى عَمَلَكَ فِي عَمَلِ الأَخْيَارِ وَصَلَّى عَلَى رُوْحِكَ فِي أَرْوَاحِ الشُّهَدَاءِ
Bacaan latinnya: "Thahharallāhu qalbaka fī qulūbil abrār, wa zakkā 'amalaka fī 'amalil akhyār, wa shallā 'alā rūhika fī arwāhis syuhadā'."
Artinya: "Semoga Allah menyucikan hatimu pada hati para hamba-Nya yang saleh. Semoga Allah membersihkan amalmu pada amal para hamba-Nya yang terbaik. Semoga Allah memberikan salam kepada rohmu di antara roh-roh para syuhada."
Sementara itu, mengutip Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Timur, mustahik juga dapat mengucapkan doa berikut setelah menerima zakat:
أجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ, وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ, وَاجْعَلْهُ لَكَ طَهُوْرًا
Bacaan latinnya: "Ajarokallahu fiimaa a'athoita wa baaraka laka fiimaa abkoita waj'alhu laka thohuuro."
Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala kepadamu atas apa yang telah engkau berikan (zakatkan), dan semoga Allah memberkati apa yang masih ada di tanganmu, serta menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu."
Kebaikan dalam berdoa ini akan mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Darda’, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Di sisi orang yang akan mendoakan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan doanya. Tatkala dia mendoakan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: 'Amin'. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi." (H.R. Muslim).
Demikian artikel tentang Niat Zakat Fitrah dan 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat, semoga bermanfaat.