Pemerintah telah menangguhkan kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2026. Awalnya, pemerintah berencana agar produk UMKM, termasuk makanan dan minuman, telah bersertifikasi pada bulan Oktober 2024. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) guna mengatur perubahan ini. Keputusan tersebut diambil setelah rapat terbatas antara menteri terkait dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (15/5/2024). "Tidak akan terlaksana pada tahun 2024. Keputusan telah diambil untuk menunda melalui Perpres hingga 2026," ujar Teten di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (15/5/2024).
Teten menjelaskan bahwa penundaan kewajiban sertifikasi halal ini disebabkan oleh ketidakmungkinan mencapai target hingga Oktober. Ia menjelaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mensertifikasi 44,4 juta dari total UMKM di Indonesia. Artinya, masih ada 15,4 juta UMKM yang perlu disertifikasi. Jika diterapkan pada Oktober 2024, BPJPH harus menerbitkan 102.000 sertifikat per hari, yang jauh dari kemampuan harian rerata BPJPH saat ini, yang hanya sekitar 2.678 sertifikat per hari. "Dilihat dari data BPJPH saat ini, rata-rata hanya 2.678 sertifikat per hari, sehingga tidak mungkin. Oleh karena itu, menurut saya tepat jika Presiden menunda kewajiban sertifikasi hingga 2026, karena waktu yang tersisa hanya 150 hari," jelas Teten.
Teten tidak menyangkal bahwa UMKM akan menghadapi konsekuensi hukum karena produk mereka belum bersertifikasi jika kebijakan ini tetap dilaksanakan tahun ini. Penundaan ini, kata Teten, juga merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap usaha rakyat tersebut. Pemerintah akan menyederhanakan prosedur dan aspek teknis terkait lainnya agar tidak terjadi penundaan lagi. Misalnya, pemerintah berencana memberikan subsidi dan menambah anggaran untuk program sertifikasi halal gratis. "Untuk melindungi UMKM agar tidak menjadi sasaran penegakan hukum, jika pemerintah tetap menjalankan kebijakan tersebut, mereka akan menghadapi masalah hukum. Oleh karena itu, atas nama kepentingan UMKM dan keadilan, penundaan ini diperlukan," jelas Teten.
Sumber Berita : Nasional Kompas
Tags
Produk Halal